Arsip untuk ‘Refreshing’ Kategori

Kain Tenun Lamongan Pecahkan Rekor MURI


Tenun Ikat Terpanjang/Eko Sujarwo

Lamongan – Tenun ikat, salah satu produk unggulan Kabupaten Lamongan meraih rekor MURI sebagai kain tenun terpanjang di dunia. Kain tenun ini memecahkan rekor karena memiliki panjang 64,20 meter.Kain tenun ini dibuat oleh salah seorang pengusaha kecil di Kota Soto, Miftahul Khoiri. Untuk itu, warga Desa Parengan, Kecamatan Maduran, ini memperoleh piagam penghargaan yang diserahkan langsung oleh Jaya Suprana di acara peresmian kantor pusat informasi usaha kecil menengah, Jalan Pangima Sudirman, Selasa (31/3/2009).Miftahul Khoiri mengatakan, ide untuk membuat kain tenun terpanjang ini karena ingin mengangkat nama Lamongan di mata daerah-daerah lain dan juga mengharumkan nama daerahnya.Dia mengaku, untuk membuat kain tenun terpanjang ini dibutuhkan waktu dan tenaga yang lama. Kain tenun dibuat bersama dengan 10 orang lain. “Waktu yang dibutuhkan juga lumayan panjang, yaitu selama 22 hari,” tuturnya.Mengenai biya pembuatan, dirinya mengeluarkan uang sebesar Rp 7 juta. Rp 3� juta untuk kain, Rp 2 juta untuk pewarna dan Rp 2 juta untuk ongkos kerja. “Bahan yang dibutuhkan untuk membuat kain tenun ini saya datangkan khusus dari India dan China karena kualitas bahannya yang memang bagus,” terangnya.Sementara itu, Jaya Suprana, sebagai wakil dari MURI mengatakan, kain tenun Lamongan ini bukan hanya terpanjang di Indonesia, tetapi juga terpanjang di dunia. “Sebelumnya sudah ada kain tenun terpanjang, tapi hanya sekitar 50 meter saja.” jelasnya.(bdh/bdh)

Sumber : http://surabaya.detik.com/read/2009/03/31/132608/1107709/475/kain-tenun-lamongan-pecahkan-rekor-muri

Diinses 21 Tahun, 11 Kali Hamil

TOLIMA – Edan nian yang dilakukan Arcedio Alvarez. Pria 59 itu tega menggauli putrinya selama dua dekade lebih, sejak sang anak berusia sembilan tahun. Hubungan terlarang yang kasusnya tengah diseret ke pengadilan di Kolombia tersebut menghasilkan sebelas anak, tiga di antaranya meninggal dunia.

Pria yang dijuluki ”Monster dari Mariquita” itu menolak tuduhan tersebut. Dia mengaku bahwa putrinya itu sebenarnya adalah anak angkat. ”Kami setuju menjalani hubungan romantis ini karena kami memang sangat mencintai satu sama lain. Dia bukanlah putri kandungku,” ujarnya kepada hakim di pengadilan yang berada di pusat Provinsi Tolima.

Pengakuan Alvarez disanggah oleh putrinya. ”Saya selalu menghormatinya sebagai ayah. Dia adalah ayah saya,” ungkapnya. ”Dia tidak pernah menyebutkan mengenai inses. Pernah suatu kali saya bertanya mengapa kami melakukannya, dia bilang ini adalah kehendak Tuhan,” sambung dia.

Perempuan 30 tahun beserta anaknya tersebut saat ini berada dalam perlindungan negara. Istri Alvarez sendiri sudah meninggal saat putrinya baru berusia lima tahun. (war/ami)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/

Bank Dunia Tunjuk ITS sebagai Pusat Informasi

SURABAYA – World Bank menaruh kepercayaan pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya untuk mengelola pusat informasi pembangunan di Indonesia. Hal itu ditandai peresmian ruang Indonesia Development Information Services (IDIS) yang diadakan di Perpustakaan ITS kemarin (30/3).

Peresmian IDIS tersebut ditandai penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Indonesia Country Director World Bank Joachim von Amsberg. Dia didampingi Pembantu Rektor IV ITS Prof Ir Eko Budi Djatmiko PhD. ”Dengan adanya IDIS ini, kami berharap ITS akan lebih terbantu,” kata Joachim.

Sebelum membuka IDIS di ITS yang tercatat sebagai pusat informasi ketiga, IDIS juga dibuka di UGM pada 2008. IDIS satu lagi berada di kantor perwakilan World Bank di Jakarta. April nanti World Bank juga berencana meresmikan pusat informasi serupa di Universitas Indonesia (UI).

Menurut Joachim, IDIS merupakan upgrade status dari Regional Information Outlet (RIO), sebuah jaringan informasi Bank Dunia namun masih berupa pojok kecil. Saat ini telah ada 16 RIO yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun, baru empat yang berhasil ditingkatkan menjadi IDIS. ”RIO yang aktif melakukan kegiatan baru kami jadikan IDIS,” ujarnya.

Salah satu RIO aktif itu adalah di Kampus ITS yang dibentuk sejak 2005. Karena dianggap aktif dan sering mengadakan dialog serta diskusi tentang pembangunan, akhirnya RIO ITS dipercaya untuk naik status.

Dengan menjadi IDIS, pusat informasi tidak berupa stan di pojok perpustakaan saja. Tapi, direvisi menjadi satu ruangan sendiri. Untuk merevisi ruangan, World Bank membantu pendanaan dan peralatan multimedia. Di antaranya, tujuh unit komputer dan meja, printer laser, VCD player, akses internet, monitor LCD, dan proyektor LCD. ”Dengan semua fasilitas itu, user (pengguna) bisa search aktivitas dan kegiatan World Bank di seluruh dunia,” ujar Joachim.

Kepala Perpustakaan ITS Mansur Sutejo menyatakan, selama ini RIO sangat bermanfaat bagi mahasiswa karena menyediakan banyak buku referensi tentang pembangunan yang didanai World Bank. Bukan hanya pembangunan, tapi juga aktivitas tentang lingkungan, ekonomi, kemiskinan, energi, bahkan tentang korupsi.

”Buku-buku dan informasi sering dimanfaatkan mahasiswa untuk membuat skripsi, juga bagi dosen untuk referensi mata kuliah,” jelas Mansur. Dengan peningkatan fasilitas, akses informasi tentang berbagai hal itu jelas dipastikan makin lengkap dan cepat.

Peresmian IDIS kemarin dilanjutkan dengan seminar nasional bertema Renewable Energy and Global Energy Crisis di lantai 2 perpustakaan. Selain Joachim, hadir sebagai pembicara Direktur Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi Departemen ESDM Ratna Ariati serta anggota Dewan Energi Nasional Ir Mukhtasor MEng PhD. (sha/hud)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/

MK Putuskan Quick Count Boleh pada Hari Pemilu

MK: Pembatasan Bertentangan dengan Semangat Reformasi

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan quick count atau hitung cepat hasil pemilu bisa dilakukan dan diumumkan pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. MK berpendapat, hitung cepat tidak mengganggu hak konstitusional siapa pun. Dengan alasan itu, MK mengabulkan sebagian gugatan batasan pasal quick count dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008.

Permohonan uji materi diajukan Direktur Lingkaran Survei Indonesia Denny Januar Ali dan Direktur Lembaga Survei Nasional Umar S. Bakry dari Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI). Dalam permohonan tersebut, pemohon meminta mahkamah membatalkan pasal 245 ayat 2, ayat 3, dan ayat 5, pasal 282, dan pasal 307 UU pemilu karena menganggap bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut mengatur, pengumuman hasil jajak pendapat tidak boleh dilakukan pada masa tenang pemilu serta pengumuman hasil penghitungan cepat hanya boleh dilakukan pada hari berikutnya setelah pemungutan suara.

Ketua MK Mahfud M.D. dalam konklusinya menyatakan, pasal 245 ayat 2 dan 3, pasal 282, dan pasal 307 bertentangan dengan UUD 1945. Namun, MK tidak mengabulkan gugatan pasal 245 ayat 5 karena tidak memiliki relevansi dengan pasal 245 ayat 2 dan 3. ”Menyatakan mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian,” ujar Mahfud dalam pembacaan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, kemarin (30/3).

Menurut MK, keempat pasal tersebut inkonstitusional. Indikasinya, pasal tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi. Hakim konstitusi Maruarar Siahaan menganalogikan itu dengan semangat kebebasan pers pasca-1998. ”Pengekangan terhadap kebebasan berekspresi, lebih-lebih terhadap kegiatan yang berbasis metodologis ilmiah, tidak sejalan dengan UUD 1945,” kata Maruarar.

MK juga menilai, para pembuat Undang Undang Pemilu telah berpikir agak mundur dengan penetapan empat pasal tersebut. Alasannya, hasil survei maupun quick count adalah hasil metodologis ilmiah, sepanjang itu tidak bertendensi merugikan kandidat lain.

Selain itu, menyangkut hasil quick count yang dirilis lembaga survei, sejak awal sudah diketahui oleh publik bahwa hasil survei bukanlah hasil yang resmi. Publik selama ini selalu sadar dan tahu bahwa hasil resmi nanti pasti akan dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga yang diakui UUD 1945. ”Tidak ada data akurat yang menyatakan bahwa lembaga survei itu meresahkan masyarakat, kalaupun ada, masih bisa dihitung dengan jari,” tambah Maruarar.

Selain itu, ketentuan penghitungan cepat yang baru bisa dipublikasikan sehari setelah pemilu dinilai tidak sesuai dengan hakikat penghitungan cepat. Hasil penghitungan cepat juga dipandang tidak akan memengaruhi pilihan pemilih karena pemilu sudah berlangsung. Dalam putusannya, MK juga memerintahkan pemuatan putusan itu dalam lembaran negara dengan sebagaimana mestinya.

Putusan yang mengabulkan sebagian uji materi tentang larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan hasil penghitungan cepat pada hari pemilu itu tidak diputuskan secara bulat oleh hakim konstitusi.�Tiga di antara sembilan hakim konstitusi menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion). Mereka adalah Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, dan M. Arsyad Sanusi.

Pada pendapatnya, Sodiki dan Akil menyatakan tidak mustahil bahwa sebagian survei dibiayai partai-partai yang dananya besar, baik menjelang pemilu maupun masa tenang.� Data quick count tersebut sedikit banyak mampu mengubah opini publik.

Selain itu, pembatasan lembaga survei pada masa tenang adalah demi menghormati publik. Layaknya pembersihan atribut partai pada hari tenang, lembaga survei juga harus menghomati hak dan kebebasan orang lain. ”Pembatasan itu masih bersifat adil dan tidak diskriminatif,” kata Arsyad.

Akil menilai, hasil quick count yang diumumkan pada hari pemungutan suara juga berpotensi mengusik kerawanan sosial tatkala yang diumumkan ternyata berbeda dengan hasil resmi perolehan suara kontestan pemilu. Terlebih tatkala selisih suara yang diperoleh kontestan-kontestan sangat tipis, yaitu lebih kecil atau sama dengan margin of error dari penyelenggara-penyelenggara survei, jajak pendapat, atau quick count.

Dalam kasus-kasus seperti itu, potensi konflik dan terganggunya ketertiban masyarakat menjadi sangat besar. ”Lagi-lagi, negara dihadapkan bagaimana memberikan jaminan ketenteraman dan ketertiban dalam tata hubungan kemasyarakatan,” kata Akil. Ketertiban dan ketenteraman masyarakat bukanlah milik orang per orang atau golongan tertentu, tetapi dambaan dan milik seluruh masyarakat yang beradab.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursyidan Baldan menyatakan menghormati putusan MK. Tapi, dia tidak bisa menutupi ekspresi kekecewaannya. ”Mudah-mudahan, putusan MK itu tidak memperparah kondisi menjelang hari pemungutan suara,” ujarnya.

Pemohon uji materi, Ketua AROPI Denny J.A., melihat putusan MK itu sebagai kemenangan akademik. (bay/pri/kim)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/

Minum Teh Panas Sebabkan Kanker Tenggorokan

LONDON – Manfaat kesehatan dengan meminum teh tentu sudah sering Anda dengar. Namun sebelum Anda meminumnya, sebaiknya terlebih dahulu biarkan teh tersebut mendingin. Hasil riset terbaru oleh peneliti Iran menemukan, meminum teh dalam keadaan masih panas dapat menyebabkan kanker tenggorokan.

Pada penelitian terdahulu, dalam British Medical Journal dikemukakan terdapat hubungan antara tembakau dan alkohol sebagai penyebab kanker oesophagus. Selain itu disebutkan pula, minuman panas berpotensi menimbulkan tumor.

Meminum teh panas dengan temperatur di atas 70 derajat celcius sama dengan meningkatkan resiko kanker tenggorokan delapan kali lipat lebih besar jika dibandingkan Anda meminumnya dalam keadaan suam-suam kuku, yaitu di bawah 65 derajat, demikian penjelasan peneliti seperti yang dilansir Reuters, Minggu (29/3/2009).

Bersama timnya, Reza Malekzadeh dari Tehran University meneliti kebiasaan minum 300 orang yang didiagnosa mengidap kanker tenggorokan, sementara 571 orang lainnya dalam keadaan sehat. Mereka semua berasal dari daerah yang sama, di provinsi Golestan, di Iran Utara.

Malekzadeh menjadikan daerah ini sebagai sampel penelitian karena Golestan merupakan salah satu daerah dengan tingkat kanker tenggorokan tertinggi di dunia. Namun sebaliknya tingkat kebiasaan merokok dan minum alkohol di daerah ini sangat rendah. Yang perlu diketahui, hampir semua penduduknya meminum teh hitam secara rutin, sebanyak satu liter setiap harinya.

Hasilnya, orang yang rutin meminum teh kurang dari dua menit setelah dituangkan, beresiko memicu berkembangnya kanker lebih cepat jika dibandingkan dengan mereka yang menunggu empat menit atau lebih.

Tidak ada keterangan pasti seberapa panas suhu teh yang menyebabkan kanker, namun peneliti menyimpulkan luka akibat panas dari teh akan menyebabkan iritasi tenggorokan.

Dampak kanker tenggorokan cukup mengerikan. Tercatat setiap tahunnya lebih dari 500.000 orang di dunia meninggal akibat penyakit ini. Penyakit ini tumbuh subur terutama di daerah Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Kanker ini termasuk mematikan, dengan rata-rata kesembuhan sekira 12 hingga 31 persen, itu pun membutuhkan waktu yang cukup lama, sekira 5 tahun. (srn)

Sumber : http://techno.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/03/29/56/205656/minum-teh-panas-sebabkan-kanker-tenggorokan(http://www.kaskus.us/showthread.php?t=1584389)

Halaman Berikutnya »