Arsip untuk ‘IT’ Kategori

PT. Telkom Menang Tender Broadband Wireless Access (BWA); Awesome !

Selamat Datang WIMAX

“Tidak hanya mengumumkan pemenang tender seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis Packet Switched yang menggunakan pita Frekwensi Radio 2.3 GHz tapi juga hal lain seperti palapa ring dan Universal Service Obligation (USO).”

Ruang Ops, Depkominfo, Jakarta, Kabarindo- Indonesia siap sambut layanan BWA- Broadband Wireless Access. Dalam presscon sesaat setelah pemberian SK Menkominfo No.237/KEP/M.KOMINFO/7/2009 tentang Penetapan Pemenang Seleksi Penyelenggaraan Jarinagn Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang menggunakan Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz untuk keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel.

Mohammad Nuh selaku Menkominfo langsung menggarisbawahi tiga alasan ,mengapa harus ada seremoni khusus untuk event sekarang ini. “Pengelolaan BWA punya makna khusus jadi harus ada seremoni seperti laiknya pernikahan. Selain itu ada prosesi alias tender yang khusus dan pertama kali yang dilakukan oleh Depkominfo dan juga pemerintah RI sehingga transparancy dan fairness tetap terjaga dan terakhir yang menjadi alasan adalah 2,3 GHz adalah kebijakan sistemik mulai dari infrastruktur sampai supporting.

Jadi jelas keberpihakan Depkominfo untuk perusahaan-perusahaan nasional, ” papar Muh Nuh mantap dihadapan para jurnalis, direksi para perusahaan yang menang tender dan pejabat Depkominfo dan Postel. Tampak hadir pula mendampingi Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar.

Adapun pemenang-pemenang dari lelang tender kali ini seperti:
1. PT. Telkom
2. PT. Indosat Mega Media
3. PT. Inernux
4. PT. First Media
5. PT. Jasnita Telekomindo
6. PT. Berca Hardayaperkasa
7. PT. Rahajasa Media Internet a.n. Konsorsium Wimax Indonesia
8. Konsorsium PT. Comtronics Systems dan PT Adiwarta Perdania.

Menarik karena ada konsorsium yang ditambahkan oleh Muh. Nuh bahwa ini adalah wujud nyata untuk membantu ISP-ISP nasional yang masih memiliki keterbatasan modal sehingga dapat membentuk konsorsium untuk mendapatkan program tersebut. Ke delapan perusahaan  (Penyelenggara telekomunikasi) yang telah ditetapkan sebagai pemenang ini sebenarnya sudah diumumkan pada tanggal 16 Juli 2009 berdasarkan Pengumuman hasil lelang pada seleksi penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHZ untuk keperluan layanan pita lebar
nirkabel yang ditandatangani oleh Direktur Spektrum Frekuensi Radio Ditjen Postel Tulus Rahardjo selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi.

Sementara dalam sesi Q & A terungkap bahwa tarif dari internet diupayakan murah dan kesiapan dari semua pihak untuk bersama-sama agar pemakai internet dapat berlipat ganda dengan infrastruktur seluruh provinsi di Indonesia. Diupayakan agar penggunaan internet dapat disosialisasikan hingga ke pelosok desa dengan penegasan dari First Media tentang demand yang tinggi dari pengguna internet atau industri TIK dengan prinsip keterjangkauan dan kecepatan. Ditambahkan oleh Menkominfo dari upaya ini ada kenaikan dari pendapatan perkapita dari sektor TIK dan pemerintah RI akan terus memberi fasilitasi dan proteksi agar masyarakat dapat memperoleh harga yang terjangkau.

PT. Telkom setelah menambah lisensi ini diakui menambah portofolio dengan Wimax menjadikan telkom lengkap dari sisi layanan. sementara IM2 yang langsung disampaikan oleh Indar, CEO IM2 bahwa dunia ICT kecepatan makin tinggi dan kemampuan makin besar sehingga dengan begitu harga yang diturunkan dapat terwujud. Lalu  Basuki dari Dirjen Postel menjelaskan tentang Palapa Ring dari konsorsium dengan penandatangan akhir tahun ini 2009 dan semoga bisa dipercepat lalu tentang USO, daerah-daerah seperti Papua, Maluku dan Sulawesi termasuk NTT sudah berjalan dengan baik yang diorientasikan untuk masyarakat pedesaan di seluruh pelosok tanah air dan target akhir tahun 2010 semua dapat menikmati layanan informasi dan komunikasi menuju “INDONESIA CONNECTED”.

Selamat Datang Internet Murah…..!!!

Sumber : http://news.kabarindo.com/index.php?act=dnews&no=1907

Facebook Halal Dalam Islam

Tidak ada larangan untuk menggunakan situs Facebook dalam Islam. Sebab, situs jaringan pertemanan tersebut berguna untuk kemajuan kemaslahatan.

“Situs facebook itu halal dan pelarangan menggunakan situs persahabatan itu bertentangan dengan hukum Islam, karena manusia diberi kreatifitas oleh Allah SWT untuk bisa memanfaatkan alam dan alat untuk kemajuan kemaslahatan,” kata dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Abdul Halim, di Bangka Belitung, Selasa (26/5).

Ia menjelaskan teknologi adalah sunatullah dan tidak ada yang bisa menghambatnya karena dia akan berjalan terus. Yang menjadi persoalan bukan alat layanan atau facebook tetapi orang yang memakai alat tersebut.

“Tidak ada larangan memakai facebook karena itu dihalalkan dan pelarangan atau pengharaman terhadap facebook dalam artian alat adalah bertentangan dengan ajaran Islam,” ujarnya.

Ia mengatakan, ada sejumlah prinsip dalam agama yaitu harus bisa menjaga akal, tidak merusak agama, tidak merusak harta dan tidak merusak keturunan. “Jadi, semua untuk kemaslahatan dibolehkan dalam Islam, termasuk penggunaan situs faceebok. Yang tidak boleh adalah orang memanfaatkan alat itu untuk ke arah yang tidak baik,” imbuh Halim.

Ia menyatakan tidak setuju ada ulama melarang menggunakan situs facebook karena lebih besar manfaatnya ketimbang mudharatnya dan dalam agama mengajarkan segala sesuatu itu adalah boleh, kecuali ada dalil yang secara nyata mengharamkannya. “Pelarangan menggunakan situs facebook sebenarnya juga bertentangan juga dengan sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW yang mengajarkan bagaimana memanfaatkan teknologi,” ungkapnya.

Menurut Halim, dampak negatif dari penggunaan situs facebook tidak mesti menjadi alasan untuk melarang situs itu dan menjadi tugas para ulama dan pemerintah mengarahkan alat itu menjadi sesuatu yang produktif. “Facebook adalah teknologi yang tidak bisa dihambat perkembangannya dan tidak melanggar syariat Islam. Facebook juga bisa menjadi media dakwah. Facebook itu harus dimanfaatkan ke arah yang positif sehingga facebook bisa menjadi dunia nyata yang mendatangkan banyak manfaat,” pungkasnya. [*/bar]

sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/05/27/110279/facebook-halal-dalam-islam/

Wah, Kiai Anjurkan Gunakan Facebook

Setelah melalui perdebatan panjang antar para santri dan kiai se Jawa-Madura, akhirnya diputuskan pengunaan situs jejaring pertemanan seperti Facebook dan Friendster, tidak haram. Malahan penggunaan jejaring sosial itu dianjurkan.

“Penggunaan facebook dan jejaring lainnya dengan sarana internet dan handphone (HP) tidak dilarang, bahkan dianjurkan, ” kata Kiai Abdul Manan, perumus soal hukum dari jejaring sosial, saat ditemui di Ponpes Al-Falah, Ploso, Mojo, Kamis (28/5).

Keputusan itu, imbuh Abdul Manan, diperoleh dari musyawarah yang berjalan sangat alot karena banyak sekali pendapat yang berbeda serta memakan waktu yang lama pula. “Memang segala keputusan itu selalu menuai pro dan kontra. Namun setelah kita bicarakan berulang-ulang, akhirnya menemukan kesepakatan bersama,” tandas Abdul Manan.

Ketika ditanya alasannya, Abdul Manan menunjukkan dalil dalam Al-Qur’an yaitu, surat Al-Hujurot ayat 13. Artinya, sebagai umat dibagi dalam 2 kelompok laki-laki dan perempuan, terpisah di berbegai daerah, lokal, antar negara dan suku, dianjurkan untuk saling mengenal.

“Namun, poin terakhir adalah segala sesuatu diukur dengan ketaqwaan dengan Allah, hubungan dia dengan Tuhannya. Jika penggunaan facebook, 3G, frienster, dan chatting itu untuk hal negatif dan melanggar syarak, tegas Abdul Manan, tentu saja dilarang,” tandas Abdul Manan. [beritajatim/bar]

sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/05/28/110877/wah-kiai-anjurkan-gunakan-facebook/

Mata-Mata Elektronik Sadap Kedubes RI

TORONTO – Jaringan mata-mata elektronik menerobos masuk 1.295 komputer kantor pemerintahan dan organisasi swasta di 103 negara. Komputer Kementerian Luar Negeri Bangladesh, Barbados Bhutan, Brunei, Filipina, Iran, Indonesia, dan Latvia menjadi targetnya. Pengacau yang sama juga sudah merasuk ke sistem di Kedubes Indonesia, India, Korsel, Rumania, Siprus, Malta, Thailand, Taiwan, Portugal, Jerman, dan Pakistan. Jaringan yang berhubungan dengan pemimpin spiritual Tibet Dalai Lama pun turut disadap.

Walaupun spionase itu berbasis di Tiongkok, peneliti mengatakan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Negeri Panda berada di belakang mereka. Beijing pun sudah membantahnya. Peneliti tidak dapat menguak identitas maupun motivasi mereka.

Dilansir oleh Associated Press kemarin (29/3), penelitian spionase berbasis jaringan komputer itu dilaksanakan oleh IWM (Information Warfare Monitor) yang terdiri atas peneliti Ottawa. Mereka adalah pemikir dari kelompok SecDev dan Pusat Munk Universitas Toronto untuk kajian hubungan internasional. Investigasi mereka berlangsung selama sepuluh bulan, dan laporannya dirilis online.

Untuk menyadap informasi rahasia sejumlah negara itu, jaringan spionase online menggunakan malware (malicious software) -peranti lunak nan jahat yang disebut sebagai GhostNet. (war/ami)

Sumber : http://www.jawapos.co.id/

20-30 Persen Remaja Dunia Akses Situs Porno

SURABAYA, KOMPAS.com – Industri pornografi melaporkan 20-30 persen remaja di dunia yang berusia 8-17 tahun mengakses situs porno.

“Itu laporan NRC Report yang dirilis pada 2002, tentu sekarang lebih banyak lagi,” kata Staf Khusus Menkominfo, Son Kuswadi, di Surabaya, Minggu.

Ketika berbicara dalam talk show “Internet Sehat” di Universitas Surabaya (Ubaya), ia mengatakan 90 persen remaja semula mengklik situs porno secara tidak sengaja.

“Itu berarti industri pornografi cukup canggih dalam menjebak remaja, karena itu kita perlu mewaspadainya dengan melakukan filter,” katanya.

Menurut ahli informatika dari ITS Surabaya itu, internet tidak perlu dihindari, karena masih banyak manfaat dari internet, terutama bagi pengembangan iptek dan pendidikan.

“Yang penting adalah bagaimana menciptakan filter untuk dampak negatif dari internet itu, seperti yang dilakukan China, Iran, Arab Saudi, Eropa, dan Amerika sendiri,” katanya.

Berbagai penangkalan dampak negatif internet antara lain blok situs porno melalui cara berlangganan provider (ISP) yang memiliki filter, teladan orangtua, letak layar komputer yang mudah diawasi, dan ajak anak mencari informasi yang bagus.

“Semuanya perlu dilakukan di tingkat pribadi, keluarga, kantor, sekolah, warnet, dan provider (ISP),” katanya.

Ia menambahkan pemerintah sendiri mengupayakan melalui “payung hukum” seperti UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Pronografi, dan Peraturan Menteri Konten Multimedia.

“Pemerintah juga segera membentuk Tim Internet Sehat Nasional yang dapat menerima laporan masyarakat untuk melakukan tindakan secara teknologi, hukum, dan evaluasi provider,” katanya.

Sumber : http://id.news.yahoo.com/kmps/20090330/tls-20-30-persen-remaja-dunia-akses-situ-8d16233.html

Halaman Berikutnya »