Arsip untuk Agustus 28th, 2008|Halaman arsip harian

Imam Shalat Tarawih Jangan Abaikan Syarat dan Rukun

Eramuslim, Rabu, 27 Agu 08

Ibadah shalat baik itu wajib maupun sunnat tanpa alasan apapun harus dilaksanakan secara tertib dan khusu’. Akan tetapi sering kali untuk shalat tarawih hal tersebut diabaikan, karena itu para imam yangakan memimpin shalat tarawih diingatkan untuk memperhatikan syarat dan rukun di dalam shalat.

“Shalat tarawih sama halnya dengan shalat-shalat lainnya yang harus mengikuti syarat dan rukun shalat. Karena itu seorang imam harus bertanggung jawab terhadap sah atau tidaknya shalat, ” kata Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, KH Nuril Huda, di Jakarta.

Menurutnya, kebiasaan shalat tarawih sebanyak 23 rakaat sering menjadi penyebab kurang diperhatikannya rukun tertibn dalam menjalankan shalat, adahal tertib merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari rukun shalat.

Nuril mencontohkan, seharusnya shalat itu disempurnakan setiap gerakannya, misalnya, dalam hal ruku, harus sampai lurus, dan selesaikan bacaannya, karena mengejar waktu maka hal itu tidak dilakukan dengan sempurna.”

“Jangan baru mulai ruku’, belum sempurna ruku’ sudah bangun. Demikian juga dengan penyempurnaan gerakan lainnya, ” ujarnya.

Ia mengaku, pernah menegur dengan teguran yang sangat halus terhadap imam yang memimpin shalat tarawih dengan karena terlalu cepat, karena merasa prihatin shalatnya hanya dijalankan tanpa dihayati maknanya.

Nuril Huda juga mengingatkan kepada seluruh umat Islam untuk tidak mempersoalkan jumlah rakaat dalam shalat tarawih. Sebab, masing-masing orang memiliki alasan dan landasan hukumnya, yang sama-sama kuat.

Ia mengimbau kepada seluruh kaum muslim, sebelum menghadapi bulan suci Ramadhan ini hendaknya betul-betul mempersiapkan diri. Salah satunya adalah melakukan silaturahmi dan minta maaf terhadap kedua orang tua, sanak saudara, dan juga tetangga.

“Karena itu sebelum memasuki bulan suci ini segala sesuatu yang terkait dengan persoalan antarmanusia hendaknya diselesaikan, ” imbuhnya. (novel)

Tokoh Belanda ada dalam Buku Sejarah Bojonegoro ?

Radar Bojonegoro, 27 Agustus 2008

BOJONEGORO-Nisan tokoh Belanda yang ditemukan di jalan Makadam Desa Bakalan kapas diperkirakan merupakan pejabata Direktur Ondermening Tembakau Semanding.

Kasi Sejarah Nilai Tradisionil dan Muskala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bojonegoro Dari Suprayitno kepada Radar Bojonegoro menjelaskan dalam buku Sejarah Bojonegoro yang diterbikan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 1988 disebutkan Onderneming yang ada di Desa Semanding Kecamatan Kapas milik Juans Van de Sluks . ”Ada juga Havana Onderneming dengan Direktur J Douwes Dekker yang juga dikenal dengan nama Multatulli. ,” katanya

Dia menceritakan di Bojonegoro dalam buku sejarah tersebut dijelaskan saat itu ada delapan onderneming semasa Bupati Bojonegoro dijabat Raden Bei Tirtodipuro. . Namun dalam buku sejarah Bojonegoro tersebut, Direktur Onderneming Semanding tertulis Van de Sluijs. ”Tanpa Juans dan dibelakang nama berbeda antara ij dan k,” tuturnya.

Apalagi lanjut dia Desa Semanding lokasinya persis diutara Desa Bakalan Kecamatan Kapas. Bahkan dia juga menegaskan lokasi yang diperkirakan makam tokoh Belanda itu persis diperbatasan antara Desa Semanding dan Bakalan. ”Bahkan dari ondermening itu disebutkan Pemerintah Belanda mengeluarkan, “Besluit van de Gouverneur Generaal No.1 tanggal 28 Agustus 1862 untuk membangun jalan rel KA Semarang-Surabaya,” tegasnya.

Pembangunan rel KA yang dilakukan Nederlandsch Indie Sporweg Maatschappy (NIS) menurut dia untuk mempercepat proses pengiriman tembakau Virginia Voor Osgt (VO) yang ketika itu luasnya mencapai 100 ha. ”Dari ekspor tembakau asal Bojonegoro,� nilai ekspor terus meningkat pada tahun 1840 f.1.2000.000 dan tahun 1845 meningkat menjadi f. 2.300.000,” tegasnya

Dari juga menjelaskan belum tahu kemungkinan Juans Van de Sluks, orang tuanya� Van De Sluijs sebagaimana yang tertulis di dalam buku sejarah Bojonegoro karena adanya perbedaan tahun meninggalnya.”meskipun nisan tersebut warga Belanda, tetapi melihat angka tahunnya tergolong masuk benda cagar budaya yang harus dilindungi, sehingga sekarang ini temuan itu dilaporkan kepada Balai Pelestarian dan Perlindungan Benda Cagar Budaya (BP3 ) Trowulan Mojokerto,” tuturnya (ade)