Arsip untuk Juli 28th, 2008|Halaman arsip harian

Peraturan-peraturan aneh di dunia


Walau kitab hukum dan perundangan dibuat dengan serius, ternyata ada juga yang isinya unik, lucu dan konyol.

THAILAND :
Dilarang keluar rumah tanpa mengenakan celana dalam. (ketauan pake ngga pakenya gimana dong?)

FILIPINA :
Untuk mengurangi tingkat kemacatan lalu lintas kota Manila , ditetapkan bahwa :
Kendaraan bernomor akhir 1 atau 2 tidak diizinkan beroperasi di hari Senin.
Sedangkan angka 3 & 4 tidak boleh di hari Selasa, 5 & 6 tidak boleh di hari Rabu, 7 & 8 tidak boleh di hari Kamis, 9 & 0 tidak boleh di hari Jumat. Peraturan ini berlaku sejak pukul 07.00 pagi setiap harinya.

SWISS :
a. Dilarang berkebun di hari minggu. Alasannya : BERISIK!!!
b. Walau warga Swiss dilarang menjual, membeli, menyelundupkan, dan memproduksi minuman beralkohol, tapi mereka diizinkan untuk mengkonsumsinya.

SWEDIA :
Dilarang mengecat rumah tanpa ijin dari pemerintah dan harus menggunakan cat yang sudah mendapat sertifikat / ijin dari pemerintah.

KOREA SELATAN :
Para polisi wajib melaporkan jumlah uang suap yang mereka terima dari para pengendara yang mereka tilang.

SINGAPURA :
a. Dilarang menjual Permen karet di Singapura.
b. Dilarang berjalan tanpa busana (bugil)
c. Tidak menyiram setelah buang air di toilet, dapat dikenakan denda.
d. Jika Anda tertangkap basah meludah sebanyak 3X, Anda diwajibkan membersihkan jalan di hari Minggu dengan menenteng tulisan di dada “I am a Litterer” (Saya seorang Peludah)
e. Dilarang pipis di dalam lift / elevator. (YA IYAAAAAAALAAAAHHHH> >>GILA APA PIPIS DI LiFT)
UNITED KINGDOM :
a. Dilarang menjual sayuran di hari minggu (kecuali wortel).
b. Wanita dilarang makan coklat di tempat umum.
c. Mengambil barang yang dibuang, dapat diancam hukuman Pidana Terorisme.

MEKSIKO :
a. Wanita yang bekerja di kantor pemerintahan dilarang mengenakan rok mini atau pakaian yang dapat “memprovokasi” rekan kerja selama jam kerja.
b. Dilarang memaki di tempat umum.

ITALIA :
a. Pria yang mengenakan rok mini di tempat umum dikenakan hukuman kurungan.(YA IYALAAAAH>>> ANEH SOALNYA….)
b. Memukul orang dengan kepalan tangan diancam hukum pidana penganiayaan. Tapi menghajar orang dengan meja dan kursi dapat dianggap membela diri.( Gila… trus apa bedanya????? ?)

AUSTRALIA :
a. Anak-anak berusia di atas 18 tahun (dibawah 21) dilarang membeli rokok, tapi diizinkan merokok.
b. Dilarang mengangkat telepon pada deringan pertama.(KENAPA DILARANG SIIIH…GA PENTING)
c. Hanya Petugas Listrik berizin yang boleh mengganti lampu rumah.
d. Dilarang mengenakan celana Hot Pink di hari minggu. (huahahahaha. ..)

YUNANI :
Dilarang mengenakan topi di stadium olahraga, karena dapat mengganggu pandangan orang lain.

CHINA :
Hanya anak cerdas yang boleh kuliah (dan ini harus bisa dibuktikan dengan ijazah ujian Negara yang diterimanya) .

KANADA :
a. Dilarang mencopot plester luka di tempat umum.
b. Dilarang menyirami tananam di kebun saat sedang hujan.
c. Dilarang pipis di semua tempat di Kanada (kecuali toilet rumah Anda sendiri). (trus kalo kebelet gimana? aneh deh…)
d. Dilarang memanjat pohon.

PERANCIS :
a. Dilarang berciuman di kereta bawah tanah.
b. Dilarang menamai babi peliharaan Anda “Napoleon”. (MAKSA DEH AAAAH….)

ISRAEL :
a. Dilarang memelihara babi di tanah Israel . Orang yang melakukannya akan ditembak mati. (sadis euy..)
b. Dilarang ngupil di hari Sabat (Sabtu / Minggu). (rupanya ngupil juga perlu istirahat pas weekend )
c. Dilarang naik sepeda, kecuali punya izin mengendarai sepeda.

AMERIKA :

1. ARIZONA :
a. Pemerintah Arizona melarang para pemburu melakukan aktivitas pemburuan onta di Arizona. (Masalahnya : Onta tidak hidup / tidak ada di Arizona. Lalu buat apa memberlakukan undang-undang itu? *bingung*)
b. Dilarang menirukan gaya Pendeta / Pastor setempat.
c. Dilarang mengendarai mobil tanpa sepatu.
d. Dilarang bermain domino di hari Minggu.
e. Dilarang memakai kumis palsu di gereja.
f. Hukuman mati diberlakukan bagi siapapun yang menaburkan garam di atas rel kereta api.
g. Dilarang mengendarai mobil dengan mata tertutup.

2. ALASKA :
a. Dilarang memfoto beruang yang lagi tidur.
b. Dilarang mengikat anjing peliharaan di atas kap / atap mobil.
c. Dilarang memberi minum bir pada rusa.
d. Dilarang berjalan-jalan sambil membawa busur dan anak panah.

3. ARKANSAS :
a. Pria diizinkan memukuli istrinya, tapi tidak boleh lebih dari 1 kali sebulan. (WHAT??!!)
b. Dilarang memelihara buaya di dalam bathtub. (idiiih…. Siapa juga yg mau????)
c. Pria dan wanita yang ketahuan saling menggoda di tengah jalan, akan dikenakan 30 hari penjara.
d. Dilarang membawa sapi berjalan-jalan di jalan utama setelah lewat jam 1 dini hari di hari Minggu.

4. CALIFORNIA :
a. Binatang peliharaan dilarang dibiarkan berhubungan intim di sekitar lokasi sekolah, taman, dan tempat ibadah.
b. Wanita dilarang mengendarai mobil mengenakan daster.
c. Mobil tanpa pengemudi dilarang ngebut di jalan.(YA IAYALAAAAAAAAAAH)
d. Dilarang bersepeda di kolam renang. (APALAGI INI…)
e. Dilarang mengenakan sepatu boot koboi, kecuali Anda memelihara sapi minimal 2 ekor.
f. Dilarang memelihara binatang berwarna hijau dan berbau menyengat.
g. Dilarang bermain bowling di trotoar.

5. COLORADO :
a. Dilarang berdebat dengan polisi, kecuali kendaraan Anda dihentikan olehnya.
b. Dilarang mendirikan bangunan di tengah jalan. (YA IYALAAAH…GILA APA…????)

6. CONNECTICUT
a. Dilarang mengendarai sepeda dengan kecepatan lebih dari 90 km / jam.
b. Pria dilarang mencium istrinya di hari Minggu. (ANEEEH…SIRIK AJAH…)
c. Mobil pemadam kebakaran tidak diizinkan ngebut lebih dari 40 km / jam, walau sedang menuju ke lokasi kebakarang sekalipun.
d. Penata rias / kecantikan dilarang bersiul, berdendang, ataupun bernyanyi saat melayani pelanggan.

7. FLORIDA :
a. Konstitusi Negara menjamin babi-babi hamil bebas dari ancaman penjara, untuk tindakan apapun yang mereka lakukan.
b. Denda akan diberikan pada wanita yang tertidur saat rambutnya di-hair dryer, kecuali dia adalah pemilik salon.
c. Dilarang bernyanyi di depan umum sambil mengenakan pakaian renang.
d. Dilarang kentut di tempat umum setelah jam 6 sore.
e. Dilarang memecahkan piring dan gelas lebih dari 3 buah sehari.

8. NEW YORK :
a. Dilarang menyapa orang sambil ngupil.
b. Dilarang mengenakan sandal setelah lewat jam 10 malam.
c. Pria dilarang keluar dengan mengenakan jaket dan celana yang gak matching.(WHAT… ??? KALO LAGI GAK MODE SERBA MATCHING GMANA???)
d. Pria dilarang keluar rumah topless (tidak mengenakan baju atasan). (FYI : Ini adalah hukum tertua di New York karena telah diberlakukan sejak tahun 1900.)
e. Dilarang menyeruput sup.
f. Dilarang makan sambil berenang di lautan. (KITA SIH UDAH TAUUUUU….)

9. WASHINGTON :
a. Dilarang menyusui anak di tempat umum.
b. Dilarang menari dan minum di waktu bersamaan.

Dari : http://jalanasik.com/component/option,com_fireboard/Itemid,63/func,view/id,103/catid,9/

Waduk Pacal ditutup kekeringn bakal meluas

Radar Bojonegoro, Senin, 28 Juli 2008

BOJONEGORO-Waduk Pacal di Desa Kedungsumber Kecamatan Temayang, Bojonegoro sejak 10 hari lalu ditutup dan tidak dikelurakna lagi airnya. Padahal waduk tersebut menjadi andalan irigasi pertanian di wilayah timur Bojonegoro.

Ditutupnya waduk pacal selian membawa dampak bagi pertanina juga membawa dampak sumur-sumur warga di sejumlah desa yang dilalui irigasi Waduk Pacal airnya akan menyusut, sehingga� kesulitan air bersih di Bojonegoro akan semakin meluas.

”Ini dilakukan untuk menghemat cadnagn air yang terus menipis,” kata Koordinator Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Bengawan Solo, Moelyono kepada Radar Bojonegoro. Apalgi menurtnya saat ini sebagian besar wilayah yang mengandlakan air dari waduk pacal juga telah melakukan panen padi

Penghematan yang dilakukan lanjut dia adalah untuk mengairi tanaman palawaija dalam kemarau ini setelah panenan padi. Saat ini lanjut dia Posisi air Waduk Pacal yang dalam musim penghujan mampu menampung air� 23 juta m3 , sekarang ini hanya tinggal 3 juta m3 lebih dan volume efektif yang masih bisa dikeluarkan sekitar 2,7 juta m3. ”Sedangkan sisanya tidak dikeluarkan sebagai upaya menjaga bangunan waduk,” ungkapnya

Dia kemudian menjelaskan dengan volume air yang masih tersisa itu diperkirakan hanya mencukupi untuk mengairi tanaman palawija di daerah irigasi waduk pacal sekitar 3.000 ha. Namun dia juga memperkirakan tanaman Palawija yang ditanam para petani, diantaranya di sejumlah desa di Kecamatan Sukosewu, Kapas, Balen, Sumberrejo dan Baureno bisa mencapai 10.000 ha.

Bahkan pihaknya juga menrerima laporanbahwa petani di Desa Ngadiluhur, Pohbogo, dan Kemanten di Kecamatan Balen, menebar benih padi setelah mereka panen padi. Harapannya l;anjut dia mengambil dari saluran irigasi induk Waduk Pacal kalau airnya dikeluarkan lagi. “Kalau kesulitan air bersih di warga kritis, bisa saja air Waduk Pacal dikeluarkan lagi, sekaligus mengairi tanaman polowijo, ” katanya. (ade)

Hakim Inggris: Syariah Islam Boleh Diterapkan di Inggris

Eramuslim, Jumat, 4 Jul 08

Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips mengatakan hukum syariah Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.

Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum syariah atau hukum agama apapun, bisa menjadi dasar bagi upaya mediasi atau menjadi alternatif dalam upaya menyelesaikan pertikaian.

“Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales, ” ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre.

Saat ini sudah ada belasan pengadilan Syariah di Inggris, meski belum memiliki status legal formal. Pengadilan Syariah biasanya digunakan untuk menyelesaikan pertikaian dalam keluarga.

Meski demikian, Lord Phillips menekankan, tidak mengizinkan hukuman fisik seperti hukum cambuk dan hukum rajam yang ada dalam hukum Islam diberlakukan di Inggris dan Wales.

“Sejauh ini, berdasarkan hukum yang berlaku, mereka yang tinggal di negeri ini diatur oleh hukum Inggris dan Wales dan harus mematuhi juridiksi pengadilan di Inggris dan Wales, ” jelas Phillips.

Pernyataan Lord Phillips bahwa sistem hukum Islam bisa diterapkan di Inggris dan Wales, sekaligus menjawab pernyataan Ketua Gereja Anglikan Se-dunia yang juga mengepalai Keuskupan Canterburry, Rowan Williams bulan Februari lalu yang mengatakan bahwa Inggris tidak boleh mengadopsi hukum syariah Islam dalam bentuk apapun.

Pernyataan Williams sempat menuai kecaman dari warga Muslim Inggris yang jumlahnya sekitar 1, 6 juta orang dan dituntut mundur dari jabatannya.

Namun Lord Phillips membela Williams dan menilai pernyataan Williams bukan pernyataan yang radikal. Ia mengatakan, sistem hukum yang berlaku sekarang sejalan dengan upaya untuk mengakomodasi masukan-masukan dari Keuskupan. (ln/al-arby)

Salaam Halal, Perusahaan Asuransi Syariah Pertama di Inggris

Eramuslim, Senin, 28 Jul 08

Inggris untuk pertama kalinya mengizinkan dioperasikannya perusahaan asuransi berbasis syariah, asuransi Salaam Halal yang menjadi produk asuransi syariah pertama di negeri itu. Perusahaan asuransi syariah ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan sekitar 1, 6 juta warga Muslim Inggris atau sekitar 2, 7 persen dari total populasi negeri itu menurut sensus tahun 2001.

Asuransi Salaam Halal menggunakan prinsip Takaful, di mana resiko ditanggung bersama oleh semua pegang polis asuransi. Berbeda dengan sistem asuransi konvensional yang mengalihkan resiko dari pemegang polis ke perusahaan asuransi.

Polis asuransi Salaam Halal dimanfaatkan sebagai investasi usaha yang juga sesuai dengan syariah. Dana-dana itulah yang digunakan untuk membayar klaim-klaim asuransi. Di akhir tahun, keuntungan dari dana itu dibagikan kembali kepada para pemegang polis asuransi berupa diskon bagi pembayaran premi mereka selanjutnya.

“Peluncuran perusahaan asuransi Salam adalah langkah penting bagi pertumbuhan sistem keuangan Islami di Inggris, ” kata Abdulaziz Hamad Aljomaih, kepala bagian asuransi Salam.

Perusahaan asuransi ini menyediakan layanan call center dalam berbagai bahasa selain bahasa Inggris seperti bahasa Arab, Bengali, Gujarat dan Urdu.

Bisnis keuangan berbasis syariah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat di Inggris, setelah tahun 2004 lalu, otoritas berwenang di Inggris memberikan izin bagi berdirinya Islamic Bank of Britain yang seratus persen menerapkan prinsip bank Islam. (ln/al-arby)